IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 April 2026 – Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang telah ditangani sejak akhir 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/4/26).
Kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO). Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Seiring proses penyidikan, sejumlah saksi turut memberikan keterangan, termasuk HB Mahdi yang mengaku terlibat dalam upaya penelusuran awal kasus tersebut. Ia menyebut dugaan tindak pelecehan memiliki pola berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan program keberangkatan ke luar negeri.
Menurut Mahdi, informasi awal diterimanya pada pertengahan November 2025. Penelusuran kemudian berkembang setelah ia memperoleh rekaman yang memicu kecurigaan adanya tindakan di luar batas.
“Semakin saya pelajari, semakin terlihat ada pola yang tidak wajar,” ujarnya.
Mahdi juga mengungkap bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan sejumlah korban di beberapa daerah, yang sebagian besar mengalami trauma. Dalam salah satu kasus, korban bahkan disebut berada di luar negeri sehingga memerlukan perlindungan segera melalui koordinasi dengan pemerintah.
“Prioritas kami saat itu adalah memastikan keselamatan korban, termasuk yang berada di luar negeri,” katanya.
Dari hasil penelusuran, ia menyimpulkan terdapat kesamaan pola pada sejumlah korban, yakni berasal dari kalangan santri, berusia remaja, serta dijanjikan program pendidikan ke luar negeri. Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam proses pengungkapan kasus.
Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara dengan menghimpun keterangan dari sekitar 20 saksi serta menelusuri bukti-bukti lain guna memperkuat konstruksi hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sensitivitasnya, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual tanpa pandang bulu. @yudi







