IndonesiaBuzz: Solo, 21 April 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Jagalan, Jebres, Solo. Tersangka diketahui berinisial BTN (30), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (8/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berinisial BRA (17), yang masih di bawah umur, baru saja selesai berolahraga di Stadion Manahan dan dalam perjalanan pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Pucangsawit, Jebres.
“Ketika korban melintas di Jalan Kali Kuantan, Jagalan, tersangka mengikuti dari belakang, kemudian memepet korban dan langsung menjulurkan tangan kirinya untuk meremas payudara korban sebanyak satu kali,” ungkap Catur dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025).
Aksi bejat itu sontak membuat korban berteriak, menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan segera mengejar dan berhasil menangkap BTN tak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, BTN diketahui bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia mengaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Jumapolo, Karanganyar, pada waktu siang hari sekitar pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Tersangka mengakui, aksinya dilatarbelakangi oleh obsesinya terhadap film porno yang kerap ia tonton.
“Tidak ada motif khusus. Saya hanya tertarik, merasa tertantang,” ujar BTN di hadapan awak media saat ditanyai usai konferensi pers.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 6a jo Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai sembilan tahun penjara.
Kapolresta Solo pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada ketika berada di luar rumah, terutama di jam-jam rawan.
“Segera cari tempat ramai jika merasa diikuti atau ada hal yang mencurigakan. Jangan ragu menghubungi call center Polresta Solo di nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang mengancam ruang publik dan menegaskan pentingnya pengawasan serta edukasi mengenai bahaya pornografi dan dampaknya terhadap perilaku menyimpang di masyarakat.






