Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim

by Nor Eko
February 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Hasil Pilgub Jatim

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Han (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait dugaan manipulasi suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dalam sistem Sirekap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut MK, stabilnya persentase perolehan suara dalam Sirekap bukan indikasi adanya manipulasi data.

“Perolehan suara yang stabil di Sirekap tidak serta merta dapat dimaknai sebagai manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data yang benar di masing-masing TPS,” ujar Saldi.

BeritaTerkait

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Saldi juga menegaskan bahwa beban data yang masuk ke sistem tidak bisa diatur sedemikian rupa mengingat lingkup Pilgub Jatim yang luas. Selain itu, tiap TPS memiliki durasi berbeda dalam menyelesaikan penghitungan suara dan mengunggahnya ke Sirekap.

“Andaipun benar stabilnya persentase perolehan suara pasangan nomor urut 2 di Sirekap merupakan manipulasi, quod non, pemohon tidak mendalilkan bahwa manipulasi itu juga terjadi pada penghitungan suara riil yang dilakukan termohon dan direkapitulasi secara berjenjang,” sambungnya.

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara bagi pasangan Risma-Gus Hans serta penambahan suara bagi pasangan Khofifah-Emil. Pemohon dinilai tidak dapat meyakinkan MK mengenai adanya pengurangan dan penambahan suara tersebut.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan terjadi pengurangan suara pemohon dan penambahan suara pihak terkait tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.

Ia menambahkan bahwa dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dengan Pilbup/Pilwako serta rendahnya perolehan suara pemohon di sejumlah TPS tidak dapat dijadikan bukti adanya kecurangan.

Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut menguntungkan pasangan Khofifah-Emil. MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara penyaluran bansos dengan elektabilitas pasangan tertentu.

“Menurut Mahkamah, hal tersebut hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan bahwa ada keterkaitan nyata antara bansos yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tegas Saldi.

Tags: gugatan MKMKPilgub JatimRisma-Gus HansSengketa Pilkada
Share221SendScan

Trending

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

3 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

15 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

1 day ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

June 14, 2026
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In