Indonesiabuzz.com : Blitar, 7 Desember 2024 – Sebuah warung internet (warnet) yang terletak di Jl. Mawar, Kota Blitar, Jawa Timur, digeledah dan digulung oleh Satreskrim Polres Blitar Kota lantaran digunakan untuk judi online (judol).
Hal tersebut terjadi atas laporan masyarakat sekitar yang mengeluh atas adanya kegiatan judol di warnet tersebut.
“Kami menggerebek sebuah warnet yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat judi online,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Sabtu (7/12/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 orang tersangka yang merupakan pemain, dan 1 orang tersangka yang merupakan pemilik warnet.
Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil didapatkan oleh pihak Polres Blitar Kota, seperti 8 set komputer, 1 set komputer khusus server, sejumlah HP dan beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi di warnet ini siapapun yang mau main judi online datang kesitu. Tempat dan akun disiapkan oleh pemilik warnet. Mereka tinggal main saja,” ungkap Kompol I Gede Suartika.
Sedangkan Andris (pemilik warnet), mengatakan bahwa dirinya telah membuka usaha warnet sejak tahun 2017. Namun karena usahanya semakin sepi, kemudian dirinya memanfaatkan warnetnya untuk menjadi tempat bermain judol.
“Buka warnet sejak 2017. Kalau untuk judi slot kurang lebih satu tahun karena semakin hari warnet itu semakin sepi,” terangnya.
Pelanggan warnet milik Andris didominasi oleh pria paruh baya. Saat dilakukan penangkapan, ada salah satu pemain judol di warnet milik Adria adalah seorang kakek yang telah berusia 73 tahun bernama Sunarko yang juga turut bermain judol.
“Ya tinggal main, itu semua sudah disediakan yang punya warnet itu. Awalnya ya diajak teman saja,” kata Sunarko ketika dirinya ditanya di Mapolres Blitar Kota.
Para pelaku judol tersebut dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Puthut-Red)







