Saturday, August 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Banten

Wabup Tangerang Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

by Nor Eko
June 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
Wabup Tangerang Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025 – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

“Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera,” ujar Wabup Intan dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan bahwa selama ini pembuangan sampah secara ilegal menjadi salah satu penyumbang utama emisi buruk dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

“Di peraturan daerah (perda) sudah jelas adanya punishment. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh,” tambahnya.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Tekankan Kolaborasi Atasi Sampah Sungai Cibanten

Percepat Transisi Energi, Gubernur Banten Resmikan SPKLU Baru di BSD

Wabup Intan juga menyampaikan bahwa pihaknya segera membahas teknis pelaksanaan sanksi bersama instansi terkait, termasuk pembentukan regulasi hukum dan mekanisme penindakan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor di lapangan.

Selain sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, pemerintah daerah juga akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara. Sebagai langkah preventif, Pemkab Tangerang akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan dengan target pencapaian 20 persen dari luas wilayah, meningkat dari saat ini yang baru mencapai 17 persen.

“Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan dan kami berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Share220SendScan

Trending

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir
News

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

3 hours ago
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka
News

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

3 hours ago
Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

11 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

11 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

July 31, 2026
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In