IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam keselamatan publik.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan batu terhadap KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember di jalur Bagor–Nganjuk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.
Akibat kejadian itu, kaca kereta Eksekutif 3 pada tempat duduk 9AB serta kereta Ekonomi 2 pada tempat duduk 11AB mengalami kerusakan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun KAI menilai tindakan itu sangat berbahaya bagi penumpang dan petugas. Selain mengancam keselamatan, aksi vandalisme juga berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Sabtu, 24 Januari 2026.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut, setiap perbuatan yang merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat dengan mengerahkan petugas pengamanan ke lokasi.
Sementara itu, petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono agar perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.
Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di area berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari. (@Arn/Hms)







