Monday, September 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vandalisme KA Ranggajati di Jalur Bagor–Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ancaman Pidana

by Arn
January 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
Vandalisme KA Ranggajati di Jalur Bagor–Nganjuk, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Ancaman Pidana

Insiden Pelemparan Batu terhadap KA 154 Ranggajati di jalur Bagor–Nganjuk. (Foto : Dok. KAI)

IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam keselamatan publik.

Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan batu terhadap KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember di jalur Bagor–Nganjuk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat kejadian itu, kaca kereta Eksekutif 3 pada tempat duduk 9AB serta kereta Ekonomi 2 pada tempat duduk 11AB mengalami kerusakan.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun KAI menilai tindakan itu sangat berbahaya bagi penumpang dan petugas. Selain mengancam keselamatan, aksi vandalisme juga berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Sabtu, 24 Januari 2026.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, setiap perbuatan yang merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan cepat dengan mengerahkan petugas pengamanan ke lokasi.

Sementara itu, petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono agar perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di area berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari. (@Arn/Hms)

Tags: Berita madiunKAI Daop 7 Madiunvandalisme
Share220SendScan

Trending

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro
News

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

9 hours ago
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA
News

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

9 hours ago
Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan
Peristiwa

Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan

9 hours ago
Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga
News

Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga

14 hours ago
Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal
News

Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

September 20, 2026
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

September 20, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In