IndonesiaBuzz: Semarang, 29 Mei 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap sebanyak 61 kasus tindak pidana konvensional kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 105 tersangka dan mengidentifikasi 69 korban yang terdampak kejahatan.
Capaian pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/26), yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan masih menjadi kejahatan yang paling dominan dengan 27 perkara yang berhasil diungkap. Disusul 25 kasus pencurian kendaraan bermotor dan sembilan kasus pencurian dengan kekerasan.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan menggunakan kunci palsu jenis letter T, hingga aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam di lokasi-lokasi sepi.
“Kejahatan yang kami ungkap memiliki pola yang beragam. Namun sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan minimnya sistem pengamanan di lokasi sasaran,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan jaringan curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat dalam sedikitnya delapan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku diketahui menyasar sepeda motor yang diparkir di area terbuka maupun lokasi keramaian. Dalam salah satu aksinya saat pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku disebut mampu membawa kabur kendaraan korban hanya dalam hitungan detik di tengah kerumunan penonton.
Petugas akhirnya menangkap AG pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi turut menyita sejumlah kendaraan hasil curian yang tersebar di berbagai daerah.
Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, diduga menjadi pelaku spesialis pembobolan gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Pelaku menyasar gereja-gereja yang berada di kawasan pedesaan dan relatif sepi pada malam hari. Dengan membobol pintu maupun jendela, pelaku mengambil berbagai perangkat audio dan alat musik yang kemudian dijual melalui media sosial dengan harga murah.
“Sedikitnya lima gereja menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Anwar.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan yang menonjol terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Polisi mengamankan dua residivis yang diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun dengan ancaman senjata tajam berupa golok.
Aksi tersebut terjadi di kawasan embung yang relatif sepi. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan, Polda Jateng mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik rawan. Patroli dilakukan secara terbuka maupun tertutup dengan melibatkan personel berpakaian preman yang disebar di berbagai wilayah.
“Kami rutin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan dan memberikan dukungan kepada polres jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan,” tegas Anwar.
Polda Jateng juga tengah mendalami jalur distribusi dan penjualan senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran. Sejumlah kasus terkait pembelian dan pengiriman senjata tajam telah berhasil diungkap dan masih dikembangkan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor untuk segera mengecek kendaraan hasil sitaan yang diamankan kepolisian.
Ia memastikan proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dengan syarat pemilik dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.
“Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa biaya apa pun,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Tengah.
Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pencurian kendaraan bermotor dan aksi kriminal yang kerap terjadi pada malam hari.
“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, memanfaatkan pengawasan CCTV, serta mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing. Jangan mudah tergiur membeli barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” kata Artanto.
Polda Jateng menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan dan tindak pidana konvensional lainnya guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Red – Ho Polda Jateng).







