IndonesiaBuzz: Karanganyar, 1 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar resmi menangkap seorang pria berinisial T.M., yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari pemerintah. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa (30/4/2025) sore.
T.M. diketahui menjabat sebagai koordinator kelompok penerima hibah yang berasal dari aspirasi anggota DPR RI untuk pengembangan peternakan rakyat melalui kelompok tani di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Namun, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, justru disalahgunakan. Dari hasil penyelidikan, T.M. diduga menguasai sebagian sapi untuk kepentingan pribadi dan memanipulasi data penerima dalam proposal hibah.
“Peran tersangka adalah sebagai koordinator kelompok penerima hibah. Namun dalam prosesnya, tersangka memanipulasi data dan tidak menyerahkan semua sapi sesuai yang tercantum dalam proposal. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 252 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/4/2025) malam.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Pihak keluarga juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai status penahanan tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” tambah AKP Bondan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana bantuan pemerintah demi menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat.





