IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pria berinisial MSP (44) yang diduga sebagai perakit senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kota Ambon. Penangkapan dilakukan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, pada 30 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah tim kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perakitan senjata api ilegal.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujarnya dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (21/6).
MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 119 butir amunisi, lima pucuk senjata api rakitan, sepuluh buah magazine, empat popor rakitan, dan satu boks tempat peluru.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MSP telah menerima pembayaran senilai Rp14 juta melalui transfer bank untuk membuat empat pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Namun, senjata pesanan tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan.
“Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” tambah Kombes Areis.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP, yang mengatur tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api tanpa izin.
Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemesan dan distribusi senjata rakitan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perakitan atau peredaran senjata api ilegal. Kewaspadaan publik sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah Maluku dari ancaman tindak kriminalitas bersenjata,” tutupnya.





