Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Terima Rp14 Juta, Perakit Senpi Ilegal di Ambon Dibekuk Polisi

by Nor Eko
June 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
Terima Rp14 Juta, Perakit Senpi Ilegal di Ambon Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita Polda Maluku berupa senjata api rakitan dan puluhan amunisi (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri menangkap seorang pria berinisial MSP (44) yang diduga sebagai perakit senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kota Ambon. Penangkapan dilakukan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, pada 30 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah tim kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perakitan senjata api ilegal.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujarnya dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (21/6).

MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 119 butir amunisi, lima pucuk senjata api rakitan, sepuluh buah magazine, empat popor rakitan, dan satu boks tempat peluru.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MSP telah menerima pembayaran senilai Rp14 juta melalui transfer bank untuk membuat empat pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Namun, senjata pesanan tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan.

“Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” tambah Kombes Areis.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP, yang mengatur tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api tanpa izin.

Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemesan dan distribusi senjata rakitan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perakitan atau peredaran senjata api ilegal. Kewaspadaan publik sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah Maluku dari ancaman tindak kriminalitas bersenjata,” tutupnya.

Tags: Densus 88 Anti TerorPolda MalukuSenpi Ilegal
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

3 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

4 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

18 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

19 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In