IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 15 Desember 2023 – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi oleh terdakwa Suyono, 50, memasuki tahap krusial dengan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023). Pria bertato tersebut, yang hadir dalam kemeja putih dan kopiah putih, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sari Citra Pertiwi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Sari Citra Pertiwi membacakan surat pembelaan di hadapan Hakim Ketua, di mana terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan mempertimbangkan faktor usia serta peran sebagai tulang punggung keluarga.
“Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usia dan sebagai tulang punggung keluarga. Selama persidangan, terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap Citra.
Meski terdakwa mengakui kesalahannya, dalam pembacaan pledoi, Sari Citra Pertiwi hanya memohon keringanan hukuman bagi kliennya. Ia secara terbuka mengakui bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa bersalah.
Hakim Ketua, Ari Prabawa, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki Ferdian, untuk menanggapi surat pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Suyono. Namun, JPU Rizki tetap mempertahankan tuntutan pertama yang telah dibacakan sepekan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup.
“Intinya tadi Pak Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi. Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,” ucap Rizki seusai sidang pembacaan pledoi.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan mengumumkan putusan pada Rabu (20/12/2023). Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (7/12/2023), JPU Ahmad Rizki Ferdian menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Suyono karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi jasad korban, Rohmadi alias Madun, 51, warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.





