Indonesiabuzz.com : Jatim, 23 Januari 2025 – Viral ditemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo, mendapatkan tindak lanjut dari Polda Jatim. Saat ini, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan temuan tersebut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa saksi yang telah diperiksa saat ini adalah kepala desa dan warga setempat.
“Kami telah menurunkan tim ke TKP, kepala desa. Hingga saat ini kita masih dalam penyelidikan,” ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Kombes Farman mengatakan bahwa Polda Jatim juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada dua perusahaan pemilik HGB 656 hektare yang diketahui terbit pada 1996 lalu.
Kasus ini masih terus dalam pendalaman oleh Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hingga saat ini dari rekan BPN juga masih mencari dokumen terkait terbitnya HGB ini,” pungkas Farman. (Puthut-Red)







