IndonesiaBuzz: Wonogiri, 5 September 2026 – Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam (HP) milik warga di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial PRF (18), warga setempat, berikut barang bukti satu unit telepon genggam.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S menyadari HP miliknya hilang dari kamar cucunya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum hilang, telepon genggam tersebut digunakan korban dan sempat diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai terisi penuh, telepon genggam dicabut dari charger dan dibawa ke kamar cucu korban.
Saat itu, pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.
Ketika korban kembali masuk ke kamar pada Sabtu malam, telepon genggam beserta charger yang sebelumnya diletakkan di dalam kamar sudah tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai jutaan rupiah, Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Puhpelem untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan PRF yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas juga mengamankan satu unit Telepon genggam yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ririn, Sabtu (5/9/26).
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga. Warga diminta memastikan pintu rumah maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Wonogiri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan, kata kepolisian, dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







