Indonesiabuzz.com : Kriminal Jateng, 30 Juni 2025 – Mengaku karena kesulitan ekonomi, pasutri muda di Boyolali nekat menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali dengan barang bukti pil koplo sebanyak 4.990 butir.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita uang senilai Rp. 4,6 juta yang disihyalie adalah hasil oenjualan pil koplo.
Kedua tersangka, MR (28) dan ND (30) mengaku telah mengedarkan pil koplo tersebut sejak satu tahun terakhir. Mereka nekat mengedarkan pil koplo lantaran tergiur akan pemasukan besar yang mudah.
“Buat menambah kebutuhan Pak,” kata tersangka MR dalam jumpa pers.
“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan Psikotropika di wilayah hukum Polres Boyolali. Adapun untuk pelaku inisial MR dan ND. Ini merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (30/6/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ananda-Red)







