IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ruangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak termasuk area yang digeledah tim penyidik pada Kamis (17/9/26).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara dugaan suap hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/26).
Tiga ruangan dirjen yang digeledah masing-masing merupakan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Lampri menjadi salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut masih difokuskan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Kegiatan ini merupakan penggeledahan pertama setelah KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa tiga koper yang berisi sejumlah barang bukti. Budi menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi.
Barang bukti itu selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ujar Budi.
Menurut dia, analisis alat bukti juga dapat mengarah pada pihak lain yang sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan mereka.
“Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial,” sambungnya.
KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dari penggeledahan tersebut. Menurut Budi, langkah itu diperlukan agar dugaan persoalan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat diungkap secara menyeluruh sekaligus menjadi dasar perbaikan pencegahan korupsi.
“Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Kementerian ATR/BPN ini bisa seluruhnya terungkap,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Lampri, mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. @yudi







