IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/26). Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam dan menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim penyidik KPK terlihat meninggalkan gedung Kementerian ATR/BPN melalui lobi belakang sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah penyidik tampak membawa koper saat keluar dari gedung. Sedikitnya tiga penyidik terlihat membawa koper menuju kendaraan yang telah menunggu di area depan lobi.
Belum diketahui isi koper yang dibawa penyidik tersebut. Sebanyak tiga mobil digunakan untuk mengangkut tim penyidik sekaligus barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Berdasarkan informasi petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di lobi, penyidik mulai melakukan pencarian barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan yang pertama dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Salah satu tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Penetapan Lampri sebagai tersangka kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang mendorong KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pencarian alat bukti.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis siang.
Hingga penyidik meninggalkan lokasi, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun diamankan dari penggeledahan tersebut. @yudi







