Thursday, September 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

by Yudi
September 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono menyebut pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali, Kamis (17/9/26) (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Surakarta, 17 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bali.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan aset tanah negara seluas 230.450 meter persegi yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah.

Namun, menurut Indra, kewajiban perusahaan untuk menyediakan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali hingga kini belum diselesaikan.

BeritaTerkait

Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Digelar di Kincang Wetan

Bobol Dinding Warung di Ngawi, Pria 35 Tahun Kepergok Warga Bawa Gas dan Puluhan Minuman Sachet

“Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/26).

Meski proses ruislag disebut belum tuntas, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan yang merupakan aset negara tersebut.

Penyidik menemukan sejumlah tindakan penguasaan fisik di lokasi, di antaranya pemagaran lahan, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga. Menurut Indra, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang.

Kondisi itu membuat negara disebut tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Di sisi lain, PT MSD juga diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penguasaan lahan.

Kortas Tipidkor kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar aset yang seolah-olah telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

“Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN,” ujar Indra.

Penyidik juga mendalami sejumlah aspek dalam proses tersebut, termasuk penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang disebut tidak dapat dimanfaatkan sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Namun, Indra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sementara berdasarkan hasil appraisal, nilai aset tersebut disebut berpotensi mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai itu mempertimbangkan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangannya untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.

“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun,” tegas Indra.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan penyidik melakukan gelar perkara.

“Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. @yudi

Tags: ATR/BPNKortasKorupsiPenguasaan Tanah NegaraTipidkor PolriUsut
Share219SendScan

Trending

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun
News

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

1 hour ago
Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Kincang Wetan
News

Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Digelar di Kincang Wetan

2 hours ago
Bobol Dinding Warung di Ngawi, Pria 35 Tahun Kepergok Warga Bawa Gas dan Puluhan Minuman Sachet
News

Bobol Dinding Warung di Ngawi, Pria 35 Tahun Kepergok Warga Bawa Gas dan Puluhan Minuman Sachet

2 hours ago
Tiga Kebakaran Lahan Melanda Wonogiri, Polisi dan Warga Bergerak Cegah Api Merembet ke Permukiman
News

Tiga Kebakaran Lahan Melanda Wonogiri, Polisi dan Warga Bergerak Cegah Api Merembet ke Permukiman

2 hours ago
Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak
News

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

September 17, 2026
Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Serentak Digelar di Kincang Wetan

Polsek Jiwan Dukung Ketahanan Pangan, Gerakan Tanam Padi Digelar di Kincang Wetan

September 17, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In