Tuesday, October 13, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

by Yudi
September 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara di Bali, Nilai Aset Capai Rp2,2 Triliun

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono menyebut pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali, Kamis (17/9/26) (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Surakarta, 17 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bali.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan aset tanah negara seluas 230.450 meter persegi yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah.

Namun, menurut Indra, kewajiban perusahaan untuk menyediakan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali hingga kini belum diselesaikan.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat SMAPI Silat Cup I

Situasi Keamanan Riyadh Memanas, Penerbangan Langsung Soetta ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal

“Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/26).

Meski proses ruislag disebut belum tuntas, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan yang merupakan aset negara tersebut.

Penyidik menemukan sejumlah tindakan penguasaan fisik di lokasi, di antaranya pemagaran lahan, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga. Menurut Indra, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang.

Kondisi itu membuat negara disebut tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Di sisi lain, PT MSD juga diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penguasaan lahan.

Kortas Tipidkor kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar aset yang seolah-olah telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.

“Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN,” ujar Indra.

Penyidik juga mendalami sejumlah aspek dalam proses tersebut, termasuk penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang disebut tidak dapat dimanfaatkan sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Namun, Indra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sementara berdasarkan hasil appraisal, nilai aset tersebut disebut berpotensi mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai itu mempertimbangkan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangannya untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.

“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun,” tegas Indra.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan penyidik melakukan gelar perkara.

“Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. @yudi

Tags: ATR/BPNKortasKorupsiPenguasaan Tanah NegaraTipidkor PolriUsut
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Bupati Madiun Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat SMAPI Silat Cup I

1 hour ago
Situasi Keamanan Riyadh Memanas, Penerbangan Langsung Soetta ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal
Ekonomi & Bisnis

Situasi Keamanan Riyadh Memanas, Penerbangan Langsung Soetta ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal

1 day ago
Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
News

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

1 day ago
Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan
News

Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan

2 days ago
Auto Draft
News

MTQ Kabupaten Madiun 2026 Tetapkan Kecamatan Geger sebagai Juara Umum

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Bupati Madiun Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat SMAPI Silat Cup I

October 13, 2026
Situasi Keamanan Riyadh Memanas, Penerbangan Langsung Soetta ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal

Situasi Keamanan Riyadh Memanas, Penerbangan Langsung Soetta ke Jeddah dan Madinah Tetap Normal

October 12, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In