IndonesiaBuzz: Surakarta, 17 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bali.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan aset tanah negara seluas 230.450 meter persegi yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Dalam proses tersebut, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah.
Namun, menurut Indra, kewajiban perusahaan untuk menyediakan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali hingga kini belum diselesaikan.
“Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (17/9/26).
Meski proses ruislag disebut belum tuntas, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan yang merupakan aset negara tersebut.
Penyidik menemukan sejumlah tindakan penguasaan fisik di lokasi, di antaranya pemagaran lahan, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga. Menurut Indra, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang.
Kondisi itu membuat negara disebut tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Di sisi lain, PT MSD juga diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penguasaan lahan.
Kortas Tipidkor kini mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar aset yang seolah-olah telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum dipenuhi.
“Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN,” ujar Indra.
Penyidik juga mendalami sejumlah aspek dalam proses tersebut, termasuk penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset tanah negara yang disebut tidak dapat dimanfaatkan sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.
Namun, Indra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi penetapan final mengenai kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sementara berdasarkan hasil appraisal, nilai aset tersebut disebut berpotensi mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Nilai itu mempertimbangkan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensi pengembangannya untuk sektor pariwisata maupun hunian modern.
“Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun,” tegas Indra.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan penyidik melakukan gelar perkara.
“Penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. @yudi







