IndonesiaBuzz: Ngawi, 17 September 2026 – Aksi pencurian di sebuah warung di Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, gagal setelah pelaku kepergok warga saat masih berada di dalam warung. Seorang pria berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, diduga masuk ke warung dengan cara menjebol dinding berbahan asbes.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, tiga warga yang berada di sekitar lokasi mengetahui keberadaan seorang pria di dalam warung milik warga Desa Pangkur.
Mengetahui hal tersebut, warga kemudian melaporkannya ke Polsek Pangkur. Petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim yang mendatangi lokasi langsung mengamankan ADC sebelum barang-barang yang diduga hendak dicuri berhasil dibawa keluar.
“Pelaku masuk dari sisi utara warung dengan cara memecahkan dinding,” kata Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga telah dikumpulkan pelaku. Di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram dan satu sak berisi puluhan minuman sachet.
Barang yang diamankan meliputi 39 bungkus Nutrisari, 19 sachet susu jahe Sidomuncul, 16 sachet Top Kopi, 19 sachet kental manis Frisian Flag, serta 22 sachet White Coffee Luwak.
Polisi juga menemukan sebuah linggis besi dengan panjang sekitar 28 sentimeter. Alat tersebut diduga digunakan untuk menjebol dinding warung.
“Pelaku diduga membawa linggis dan sak dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tabung LPG yang masih terpasang pada selang regulator, kemudian mengambil sejumlah minuman sachet,” jelas Nur Hidayat.
Selain linggis dan serpihan dinding, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diamankan bersama STNK dan kunci kontak.
Akibat kejadian tersebut, pemilik warung diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp372.500.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, membuat sket serta berita acara TKP, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkur dengan koordinasi Unit Pidum Satreskrim Polres Ngawi. ADC dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terungkapnya aksi tersebut bermula ketika pelaku masih berada di dalam warung dan keberadaannya diketahui oleh tiga warga yang berada di sekitar lokasi.
Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan ADC. Barang-barang yang telah dikumpulkan pelaku pun belum sempat dibawa keluar dari warung.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan. Dugaan itu didasarkan pada barang yang dibawa pelaku dari rumah, yakni linggis dan sak, yang kemudian digunakan untuk membobol dinding serta membawa barang yang diduga menjadi sasaran pencurian. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







