
Oleh: Eko Sigit Pujianto
IndonesiaBuzz: Sudut Pandang – Di Indonesia, standar pendidikan kerap menjadi syarat mutlak dalam banyak profesi. Seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) misalnya, diwajibkan menempuh pendidikan sarjana (S1) dengan bidang ilmu yang linier. Tujuannya jelas, memastikan kualitas pendidik sejak jenjang paling dasar agar generasi bangsa memiliki fondasi kuat.
Namun, aturan berbeda berlaku bagi pejabat publik tertinggi negeri ini. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, syarat pendidikan presiden, wakil presiden, maupun anggota DPR cukup lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pertanyaan yang muncul mengapa standar akademik guru PAUD harus lebih tinggi daripada standar akademik seorang presiden atau anggota dewan yang mengemban amanah membuat regulasi, merumuskan kebijakan, bahkan menentukan arah masa depan bangsa?
Memang benar, seorang presiden dibantu jajaran menteri, staf ahli, hingga tenaga profesional di berbagai bidang. Demikian pula anggota dewan yang memiliki akses pada pakar dan peneliti. Namun, kejanggalan tetap tampak. Di satu sisi, negara menuntut standar pendidikan tinggi bagi profesi yang berhadapan dengan anak-anak usia dini. Di sisi lain, syarat bagi pejabat negara yang memegang kendali atas hajat hidup orang banyak justru lebih rendah.
Standar ganda ini menimbulkan rasa tidak adil. Jika kualitas pendidikan dipandang penting untuk seorang guru, bukankah seharusnya hal serupa berlaku bagi pejabat publik? Dengan menetapkan syarat minimal sarjana (S1), setidaknya ada jaminan bahwa pemimpin telah ditempa dalam proses berpikir sistematis, kritis, dan akademis.
Tentu, pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kapasitas seseorang. Banyak pemimpin besar lahir dari pengalaman lapangan, bukan ruang kuliah. Namun, dalam sistem yang menekankan meritokrasi, wacana peningkatan standar pendidikan bagi pejabat publik layak diperbincangkan.
Persoalan ini tidak menyangkut legalitas, sebab aturan saat ini memang konstitusional. Namun, dari segi kepatutan dan standar kebangsaan, perbedaan ini patut dipertanyakan. Jika tidak, publik bisa menilai bahwa jabatan politik dapat diakses siapa saja selama memiliki modal politik dan finansial, terlepas dari kapasitas intelektual.
Dalam jangka panjang, wacana penyesuaian standar pendidikan bagi pejabat publik akan terus mengemuka. Bukan semata demi kesetaraan dengan profesi lain, tetapi juga demi membangun tradisi kecerdasan berbangsa.@sigit







