Indonesiabuzz.com : Jatim, 24 Juni 2025 – Penanganan kasus pembobolan ATM di sebuah minimarket di Kec. Barat, Kab. Magetan, Jawa Timur, yang terjadi pada 2 Juni 2025 lalu, telah menemukan titik temu oleh pihak Polres Magetan. Aksi pembobolan dilakukan oleh 5 orang, dan 3 orang diantaranya telah ditangkap.
Adalah DI (44), YPW (37), dan BA (24), 3 dari 5 pelaku yang telah ditangkap di kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 18 Juni 2025.
Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan merusak mesin ATM dengan las, kemudian mengambil seluruh uang yang ada di dalam mesin ATM yang berjumlah Rp. 649 juta. Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat melarikan diri selama 2 minggu, sebelum akhirnya tertangkap di Jambi.
“Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM dengan alat las dan mengambil uang tunai di dalamnya,” kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (23/6/2025).
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di Jambi 18 Juni. Belum genap 2 pekan setelah kejadian perampokan di Magetan,” kata Erik di hadapan wartawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ternyata para pelaku merupakan spesialis pembobol minimarket lintas Jawa-Sumatra.
“Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” pungkas Erik.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Ananda-Red)







