Indonesiabuzz.com : Pamekasan, 17 Mei 2024 – Adalah M (74), seorang kakek warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan yang telah menjadi buronan polisi selama dua tahun dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
M berhasil ditangkap saat berada di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (13/5). Penangkapan terhadap M tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 atas pencabulan anak di bawah umur. Korban adalah seorang gadis berinisial S (14). Kelakuak kakek M tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak.
Kakek M telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021. Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengungkapkan bahwa pencabulan dan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku pada Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologinya, sepulang dari pasar, M bertandang ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur,Kabupaten Pamekasan. Kakek M yang tengah dilanda birahi tiba – tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher korban.
“Tersangka melakukan itu sambil mengancam korban akan membunuhnya, jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Doni.
Kakek M melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali pada Februari hingga Maret 2021. Korban dicabuli di waktu berbeda, tetapi di tempat yang sama, yaitu di kamar neneknya. (Puthut-Red)