IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (14/9/26).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak Ibam lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengatakan permohonan kasasi resmi diajukan pada Jumat (11/9/2026).
“Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026, resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” ujar Afrian dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Afrian, tim hukum mengajukan kasasi karena menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim PT DKI Jakarta. Salah satu yang dipersoalkan adalah penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
Tim hukum Ibam menilai kewajiban uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” kata Afrian.
Afrian juga menyebut tim hukum Ibam telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi.
Dari analisis tersebut, menurut dia, ditemukan sejumlah pola yang dinilai menunjukkan kejanggalan terkait penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar. Temuan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori kasasi.
“Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam.
Dalam putusan banding perkara Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan pada Senin (31/8/2026), majelis hakim yang dipimpin Catur Irianto menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Putusan tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara dan denda, Ibam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Ibam tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun sebagai pengganti kewajiban membayar uang tersebut.
Majelis hakim juga mengatur bahwa apabila uang pengganti hanya dibayar sebagian, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan yang harus dijalani.
Dalam putusannya, majelis turut menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ibam juga diperintahkan tetap menjalani tahanan kota.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Baik pihak Ibam maupun JPU KPK telah menyatakan langkah hukum lanjutan, sehingga putusan tingkat kasasi akan menjadi penentu berikutnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.







