IndonesiaBuzz: Bandung, 14 September 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta. Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang untuk pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9/26).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.
Majelis hakim menyatakan Ade menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan Ade ditetapkan sebesar Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Sementara HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut dinyatakan telah diselesaikan.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sedangkan terhadap HM Kunang, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih para terdakwa yang menyebut transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.
Menurut majelis hakim, transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima uang suap senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, Ade membantah uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.
Namun, majelis hakim dalam putusannya menilai dalih tersebut tidak mengubah karakter perkara menjadi sekadar hubungan keperdataan.
Dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, kewajiban uang pengganti Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun, Ade kini menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibanding sekadar pidana badan dalam perkara korupsi pengaturan proyek tersebut. @yudi







