Tuesday, September 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

by Yudi
September 14, 2026
Reading Time: 3 mins read
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Bandung, 14 September 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta. Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang untuk pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9/26).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.

BeritaTerkait

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”

Majelis hakim menyatakan Ade menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan Ade ditetapkan sebesar Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Ade akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Sementara HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Kewajiban tersebut dinyatakan telah diselesaikan.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan terhadap HM Kunang, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih para terdakwa yang menyebut transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.

Menurut majelis hakim, transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang menerima uang suap senilai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pihak.

Dalam persidangan sebelumnya, Ade membantah uang yang diterimanya merupakan suap. Ia menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menilai dalih tersebut tidak mengubah karakter perkara menjadi sekadar hubungan keperdataan.

Dengan vonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, kewajiban uang pengganti Rp10,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun, Ade kini menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibanding sekadar pidana badan dalam perkara korupsi pengaturan proyek tersebut. @yudi

Tags: 6 tahun penjaraAde Kuswara KunangBupati BekasiDivonisnonaktif
Share219SendScan

Trending

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
News

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

1 hour ago
Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”
News

Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”

2 hours ago
Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Perluas Area hingga 872 Mil Laut Cari Delapan Orang di Selat Sunda
News

Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Perluas Area hingga 872 Mil Laut Cari Delapan Orang di Selat Sunda

2 hours ago
Auto Draft
News

KAI MRF 2026 Hadirkan 1.500 Pelari dari 79 Kota

2 hours ago
Antrean Online Jadi Fokus Penguatan Layanan JKN di Madiun
News

Antrean Online Jadi Fokus Penguatan Layanan JKN di Madiun

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

September 15, 2026
Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”

Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In