IndonesiaBuzz: Madiun, 15 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Madiun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian. Pengungkapan ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret aparat penegak hukum sebagai terduga pelaku.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD. Dalam penggeledahan di kediaman HD, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.
Pengembangan perkara tidak berhenti di situ. Penyidik selanjutnya mendalami keterlibatan pihak lain hingga mengarah kepada tiga oknum anggota Polres Madiun Kota. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum anggota kepolisian tersebut masing masing berinisial AG berpangkat Iptu, serta DY dan DN yang berpangkat Aipda.
Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berada dalam kewenangan Polres Madiun Kota, khususnya terkait aspek kode etik dan disiplin.
“Ke Kapolres Madiun Kota, pemeriksaan di sana,” tulis AKBP Kemas melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/1/26).
Ia menjelaskan, untuk perkara pidana yang melibatkan HD tetap ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun. Sementara itu, proses pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap oknum anggota kepolisian ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis AKBP Wiwin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat kepolisian sendiri.(Kridho S/Koresponden Madiun)







