IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 3 Oktober 2023 – Meskipun jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, alat peraga kampanye (APK) telah banyak bermunculan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo telah melakukan penertiban sejumlah APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol yang termasuk dalam white area. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, dengan rencana memanggil beberapa biro iklan dan reklame untuk menyosialisasikan aturan kampanye.
“Penting bagi partai politik yang akan bertarung di Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk larangan memasang APK di white area,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo, pada Senin (2/10/2023) di Kantor Satpol PP Sukoharjo.
Pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 55/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum, yang mengalami perubahan melalui Perbup No. 6/2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.
Peraturan tersebut dengan tegas melarang pemasangan APK partai politik di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Kawasan white area juga harus steril dari pemasangan APK.
Lokasi median jalan yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi sejumlah ruas jalan utama, seperti Jl. Jenderal Sudirman Kartasura, Jl. Diponegoro Kartasura, dan Jl. Ahmad Yani Kartasura hingga batas kota Solo. Sementara lokasi jalan protokol yang dilarang meliputi Jl. Merak Raya Solo Baru, Jl. Palem Raya Solo Baru, Jl. Cemara Raya Solo Baru, dan Jl. Raya Ir. Soekarno Solo Baru hingga batas Kabupaten Wonogiri.
Satpol PP Sukoharjo telah melakukan penertiban terhadap sejumlah APK di white area, termasuk di kawasan Tanjung Anom, Kecamatan Grogol sampai Kecamatan Nguter yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri.
Mayoritas APK yang ditertibkan berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Satpol PP telah memberikan surat kepada parpol yang bersangkutan untuk menertibkan APK tersebut secara mandiri.
“Kami sudah memberitahu partai politik terkait. Namun, parpol berdalih bahwa pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga. Parpol hanya memesan alat peraga kampanye, sedangkan pemasangan dilaksanakan oleh pihak ketiga,” ungkap Heru.
Heru juga menegaskan bahwa sesuai dengan Perbup tersebut, pelaksana kampanye dan pihak ketiga/biro reklame yang memasang APK memiliki kewajiban menjaga kerapian, ketertiban, keindahan, kebersihan, dan keselamatan. Mereka harus mematuhi waktu pemasangan yang telah ditentukan, memperbaiki, dan mengganti jika ada yang rusak, serta menurunkan/mencabut/menertibkan/membongkar alat peraga kampanye sesuai jadwal kampanye Pemilu.
Sementara pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbup akan dikenakan sanksi berupa penurunan/pelepasan/pembongkaran APK oleh Satpol PP, yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten bersama instansi terkait dan/atau pencabutan izin reklame milik pihak ketiga/biro reklame. @indonesiabuzz