Sunday, November 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

DKPP Terima Lima Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Laporan Siap Disidangkan

by Yudi
November 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
DKPP Terima Lima Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Laporan Siap Disidangkan

DKPP menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi persyaratan materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan. Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi materiil setelah lolos pemeriksaan administrasi. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” ujar Dewa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

BeritaTerkait

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas

PMKRI Apresiasi Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Seda

Menurut Dewa, laporan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. DKPP memastikan setiap aduan akan ditangani secara cermat dan hati-hati sebelum diputuskan untuk masuk ke tahapan persidangan.

Ia menegaskan, dua laporan yang telah memenuhi persyaratan materiil akan segera dilimpahkan ke persidangan. Namun, DKPP belum mengungkap identitas para pelapor dalam kedua aduan tersebut.

DKPP juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masing-masing pihak sesuai prosedur yang berlaku.

Denny Indrayana dan Sejumlah Elemen Masyarakat Adukan KPU

Salah satu laporan yang masuk ke DKPP diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah elemen masyarakat. Mereka di antaranya Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.

Aduan tersebut ditujukan kepada para komisioner KPU RI terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny menjelaskan, substansi laporan tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dugaan pelanggaran administratif dalam penyusunan dan penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menduga terdapat penyisipan ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak melalui proses pembahasan sebagaimana mestinya.

“Permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny seusai menyampaikan pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Denny menyebut pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny dan sejumlah pihak. Namun, dalam pertimbangan putusan, terdapat uraian mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Selain itu, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan batal surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait sebagai salah satu dokumen persyaratan Pilpres 2024.

Soroti Dugaan Pelanggaran Verifikasi Dokumen dan Pengawasan Bawaslu

Dalam laporan kepada DKPP, Denny dan para pengadu menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka nilai dilakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.

Pertama, mereka mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menyinggung adanya perdebatan antara anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.

Kedua, para pengadu menduga KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melalui proses verifikasi yang profesional dan menyeluruh. Proses yang dipersoalkan mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga verifikasi faktual terhadap persyaratan pencalonan.

Ketiga, mereka menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses yang memadai terhadap proses pencalonan maupun dokumen pasangan calon.

Denny secara khusus menyoroti akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menurutnya tidak dibuka sebagaimana mestinya. Ia menyebut persoalan tersebut juga pernah terungkap dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Atas sejumlah dugaan tersebut, Denny meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para komisioner KPU yang dilaporkan. Bahkan, ia meminta agar jajaran komisioner tersebut diberhentikan dan tidak lagi menduduki jabatan publik.

Meski demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan Denny dan pihak pengadu masih merupakan dalil dalam laporan yang perlu diperiksa melalui mekanisme persidangan etik DKPP.

Dengan masuknya lima aduan tersebut, penanganan dugaan pelanggaran etik terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 kini memasuki tahapan pemeriksaan di DKPP. Hasil pemeriksaan dan persidangan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan. @yudi

Tags: aduan wargadenny indrayanaDKPPGibran RakabumingKPUPencalonan Gibran
Share219SendScan

Trending

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas
News

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas

48 minutes ago
PMKRI Apresiasi Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Seda
News

PMKRI Apresiasi Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Seda

1 hour ago
DKPP Terima Lima Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Laporan Siap Disidangkan
News

DKPP Terima Lima Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Laporan Siap Disidangkan

2 hours ago
Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan
News

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

16 hours ago
DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme
News

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas

November 8, 2026
PMKRI Apresiasi Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Seda

PMKRI Apresiasi Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Frans Seda

November 8, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In