Saturday, November 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

by Yudi
November 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 November 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyadapan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat. Pasalnya, saat ini DPR masih berada dalam masa reses sehingga keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan perkembangan situasi ketika masa sidang kembali berlangsung.

“Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Sabtu (7/11/2026).

Meski belum memberikan kepastian, Dasco tidak menutup kemungkinan RUU Penyadapan menjadi salah satu agenda yang dibahas secara serius setelah DPR kembali memasuki masa persidangan.

BeritaTerkait

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme

Bahlil Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Penuding Dirinya Bertemu Jenderal Kasus Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” tuturnya.

RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Penyadapan diketahui telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri kembali menyoroti pentingnya pengaturan hukum mengenai kewenangan penyadapan.

Regulasi tersebut menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan privasi, kerahasiaan komunikasi, serta perlindungan hak warga negara.

Di sisi lain, penyadapan juga dapat menjadi instrumen penegakan hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas mengenai kewenangan, mekanisme perizinan, prosedur pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap tindakan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Wacana percepatan pembahasan RUU Penyadapan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan.

Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Perhatian terhadap regulasi penyadapan semakin menguat setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026.

Dalam penyidikan sementara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Penyadapan Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Media

Dalam pengembangan perkara, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lainnya, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga insan media.

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan komunikasi pribadi dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Penyadapan pun menjadi salah satu isu penting yang berpotensi mengemuka ketika DPR kembali memasuki masa sidang.

Ke depan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan batasan kewenangan yang tegas, memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang sah, serta menyediakan mekanisme pengawasan untuk melindungi hak hak masyarakat.

Meski demikian, keputusan mengenai percepatan pembahasan RUU Penyadapan masih menunggu dinamika dan pembahasan lebih lanjut di lingkungan DPR setelah masa reses berakhir. @yudi

Tags: DPR RIPenyadapanRancangan Undang UndangRUURUU Penyadapan
Share220SendScan

Trending

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan
News

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

51 minutes ago
DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme
News

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme

1 hour ago
Bahlil Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Penuding Dirinya Bertemu Jenderal Kasus Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi
News

Bahlil Beri Tenggat 3×24 Jam kepada Penuding Dirinya Bertemu Jenderal Kasus Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi

1 hour ago
Resmi! Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Berlaku 1 Januari 2027
News

Resmi! Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Berlaku 1 Januari 2027

11 hours ago
Gunung Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Mencapai 200 Meter di Atas Puncak
News

Gunung Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Mencapai 200 Meter di Atas Puncak

12 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Mantan Kapolri, DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan

November 7, 2026
DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap di Solo, Polisi Ungkap Peran Eks Napi Terorisme

November 7, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In