IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 November 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyadapan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat. Pasalnya, saat ini DPR masih berada dalam masa reses sehingga keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan perkembangan situasi ketika masa sidang kembali berlangsung.
“Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Sabtu (7/11/2026).
Meski belum memberikan kepastian, Dasco tidak menutup kemungkinan RUU Penyadapan menjadi salah satu agenda yang dibahas secara serius setelah DPR kembali memasuki masa persidangan.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” tuturnya.
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Penyadapan diketahui telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri kembali menyoroti pentingnya pengaturan hukum mengenai kewenangan penyadapan.
Regulasi tersebut menjadi perhatian karena penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan privasi, kerahasiaan komunikasi, serta perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, penyadapan juga dapat menjadi instrumen penegakan hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas mengenai kewenangan, mekanisme perizinan, prosedur pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap tindakan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Wacana percepatan pembahasan RUU Penyadapan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan.
Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Perhatian terhadap regulasi penyadapan semakin menguat setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026.
Dalam penyidikan sementara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Penyadapan Diduga Sasar Pejabat Negara hingga Media
Dalam pengembangan perkara, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lainnya, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga insan media.
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap pentingnya perlindungan komunikasi pribadi dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Pembahasan RUU Penyadapan pun menjadi salah satu isu penting yang berpotensi mengemuka ketika DPR kembali memasuki masa sidang.
Ke depan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan batasan kewenangan yang tegas, memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang sah, serta menyediakan mekanisme pengawasan untuk melindungi hak hak masyarakat.
Meski demikian, keputusan mengenai percepatan pembahasan RUU Penyadapan masih menunggu dinamika dan pembahasan lebih lanjut di lingkungan DPR setelah masa reses berakhir. @yudi







