IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik mendalami proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB sebagai saksi pada Jumat, 6 November 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri proses administrasi pertanahan sekaligus mengidentifikasi pihak pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan SHGB tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap RB difokuskan pada proses perpanjangan SHGB tanah milik kawasan Kota Baru Parahyangan.
“Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Selain menggali informasi mengenai mekanisme perpanjangan sertifikat, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman ini memperluas penelusuran KPK terhadap proses pengurusan hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Berawal dari OTT Pengurusan Hak Tanah Summarecon
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga menjadi perantara pihak Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, keempat nama terakhir tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penetapan para tersangka tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak atas tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan Sasar Sejumlah Pejabat dan Kantor ATR/BPN
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang disasar meliputi ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan hak atas tanah.
Sehari kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon di Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi. Penggeledahan kembali dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Rangkaian penyidikan kemudian meluas ke Jawa Timur. Pada 23 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Selanjutnya, pada 24 September 2026, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.
KPK Dalami Keterkaitan Pengurusan SHGB Kota Baru Parahyangan
Perhatian penyidik kemudian mengarah ke Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kini, direktur perusahaan berinisial RB turut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proses perpanjangan SHGB kawasan Kota Baru Parahyangan.
Pemeriksaan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik sedang menelusuri lebih jauh mekanisme pengurusan sertifikat, pihak pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang bermula dari OTT September 2026.
Namun, pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi tidak serta merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
KPK kini memiliki tugas untuk mengurai secara menyeluruh proses administrasi pertanahan yang menjadi objek penyidikan, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan kewenangan maupun praktik suap dalam pengurusan hak atas tanah tersebut. @yudi







