IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek berambut putih diarak dan diperlakukan kasar oleh sejumlah warga di Pasar Sabtu, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai kecaman publik setelah terlihat jilbab korban disayat menggunakan cutter dan pakaiannya dirobek hingga bagian bahunya terbuka.
Dalam rekaman yang beredar, perempuan lanjut usia tersebut tampak dikerumuni warga, terutama sejumlah ibu ibu. Ia juga terlihat didorong ketika diarak. Sementara itu, seorang pria berbaju putih diduga menyayat jilbab yang dikenakannya menggunakan cutter, sedangkan pria berbaju kuning terlihat merobek bagian pakaiannya.
Ironisnya, nenek tersebut tidak terlihat melakukan perlawanan meski mendapatkan perlakuan kasar dari sejumlah orang di sekitarnya. Setelah diarak, perempuan itu kemudian diamankan dan diinterogasi oleh warga.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah diunggah akun X @netizenledger pada Sabtu (7/11/2026). Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti tindakan warga yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.
“Terjadi perlakuan tidak manusiawi dengan kasar terhadap seorang nenek nenek (tampak jilbab dan baju sudah dalam kondisi robek robek) di Pasar Sabtu, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” tulis akun tersebut, dikutip Minggu (8/11/2026).
Diduga Ambil Sejumlah Bahan Pokok untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup
Berdasarkan informasi yang disertakan dalam unggahan tersebut, peristiwa itu bermula pada Sabtu pagi, 31 Oktober 2026. Nenek berambut putih tersebut diduga mengambil sejumlah barang kebutuhan pokok dari beberapa lapak pedagang di Pasar Sabtu.
Barang barang yang diduga diambil meliputi mi instan, tempe, sabun mandi, cabai, bawang putih, hingga minyak goreng.
Aksi tersebut disebut diketahui oleh warga sehingga perempuan lanjut usia itu langsung dikerumuni. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan penghakiman oleh sejumlah warga.
Saat dimintai keterangan, nenek tersebut mengaku mengambil sejumlah bahan pokok karena alasan kebutuhan hidup.
Meski demikian, dugaan pencurian tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang. Penanganan dugaan tindak pidana semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.
Publik Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Beredarnya video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan tindakan warga yang mengarak, mendorong, hingga merobek pakaian seorang perempuan lanjut usia yang diduga melakukan pencurian.
Publik menilai, sekalipun seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan. Terlebih, korban merupakan perempuan lanjut usia yang dalam rekaman terlihat tidak memberikan perlawanan.
Perhatian masyarakat juga tertuju pada kondisi sosial nenek tersebut. Pengakuannya yang menyebut mengambil bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup memunculkan desakan agar pemerintah setempat melakukan penelusuran dan memberikan pendampingan sosial.
Sejumlah pihak berharap perangkat RT/RW, pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Sosial dapat berkoordinasi untuk mengetahui identitas dan asal-usul tempat tinggal perempuan tersebut.
Namun, proses penanganan disebut masih terkendala karena nenek itu tidak diketahui memiliki kartu identitas. Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat belum dapat memastikan alamat domisilinya.
“Karena belum diketahui asal-usul tempat tinggalnya (Desa/RT/RW asal), pihak Dinas Sosial maupun perangkat Desa Pamijahan belum bisa melakukan tindak lanjut penjemputan atau pemberian bantuan ke rumahnya,” tulis akun @netizenledger.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan dugaan pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi perlu ditangani melalui jalur hukum sekaligus pendekatan kemanusiaan.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kejadian tersebut, termasuk dugaan kekerasan terhadap korban. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan perempuan lanjut usia itu memperoleh perlindungan, pendampingan, serta asesmen kebutuhan sosial.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan. Dugaan pelanggaran tetap harus diproses secara hukum, sementara martabat dan hak setiap orang wajib dihormati. @yudi







