Indonesiabuzz.com : Kudus, 11 Juni 2024 – Santer kabar tentang sejumlah santri dari sebuah Pondok Pesanren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi korban hukuman yang berujung penganiayaan oleh oknum pengurus ponpes tersebut.
Tak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan karena santri yang merokok adalah mencelupkan jari-jari dari kedua tangannya ke dalam air mendidih. Hal tersebut mengakibatkan jari santri melepuh. Bahkan salah satu santri harus dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, (27/5/2024) lalu. Dirinya mengaku bahwa pihaknya baru mendapat laporan dan aduan kekerasan tersebut pada, Kamis, (6/6/2024).
“Jadi ada beberapa santri, intinya melakukan pelanggaran pondok, merokok, sehingga mungkin peringatan pertama tidak diindahkan lalu ada peringatan kedua. Hukuman itu dengan dicelupkan ke air yang mungkin kan panas karena sampai melepuh,” ujar Haniah.
Untuk melanjutkan proses berikutnya, pihak JPPA Kabupaten Kudus juga telah menjenguk salah satu santri yang sempat dirawat di Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Pati. Santri tersebut mengalami luka yang paling parah diantara santri lainnya.
“Jadi sampai kulitnya mengelupas, dikasih hasil foto habis operasi ngeri, karena mengelupas. Pas saya ke sana juga masih basah, ini kan akhirnya jadi luka permanen. Kalau perawatan tidak higenis kan berbahaya,” tuturnya. (Puthut-Red)