IndonesiaBuzz: Selebritis – Selebriti media sosial dan vlogger terkenal, Ria Ricis, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan. Gugatan cerai tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS melalui sistem e-court pada 30 Januari 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi. “Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari,” ujarnya saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Ria Ricis menyampaikan tiga tuntutan utama dalam gugatannya terhadap Teuku Ryan, yaitu gugatan cerai, tuntutan nafkah, dan hak asuh anak. “Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak,” tambah Taslimah.
Pasangan ini menikah pada 12 November 2021 dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana pada 26 Juli 2022.
Sidang cerai perdana antara Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan akan digelar pada 19 Februari mendatang. Keputusan dalam persidangan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya terkait perpisahan pasangan ini.







