IndonesiaBuzz: Cilacap, 25 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, diringkus pada Senin malam (21/7/25) dengan barang bukti sabu seberat 6,96 gram yang telah dikemas dalam 24 paket siap edar.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain sabu, ditemukan juga alat hisap, plastik klip, ATM, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/25).
Dalam pemeriksaan, IN mengaku mendapatkan sabu dari temannya di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui layanan M-banking, sementara barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Polisi mengungkap, pelaku merupakan residivis kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Cilacap memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak pidana,” tegas Ipda Galih.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan distribusi lintas provinsi yang melibatkan pelaku. Polresta Cilacap juga membuka layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun meminta bantuan hukum. (Tiara Salsabila/Koresponden Cilacap)







