IndonesiaBuzz: Bantul, 9 Agustus 2025 – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial PR dan SH, warga Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Bantul sesaat setelah melakukan aksinya pada Kamis dini hari (7/8/25).
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu,” ujar AKP Boedi, Kasat Reskrim Polres Bantul.
Boedi menjelaskan bahwa PR dan SH memanfaatkan kelengahan korban yang sedang memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Pada pukul 02.00 WIB, sepeda motor jenis Honda Supra milik korban tiba-tiba hilang tanpa jejak.
“Korban bersama saksi sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Pada siang harinya, korban langsung melapor ke polisi,” tambah Boedi.
Lebih lanjut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (9/7/25) di Kabupaten Bantul saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR dan SH dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seperti tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terawasi dan menggunakan pengaman tambahan. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







