IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Mungkin baru-baru ini istilah “Food Estate” menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Namun, sejarah program agribisnis ini sudah berlangsung sejak era pemerintahan presiden kedua Republik Indonesia, dengan lokasi di Kalimantan Tengah (1 juta ha), Kabupaten Merauke, Papua (1,2 juta ha), Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur (0,5 ha), dan Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat (0,25 ha).
Pengertian Food Estate sendiri, merujuk pada kegiatan budidaya tanaman dalam skala luas (>25 ha) dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), modal, serta organisasi dan manajemen modern.
Konsep dasar Food Estate menekankan pada keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis, optimalisasi sumberdaya secara lestari, manajemen profesional, serta dukungan sumberdaya manusia berkualitas, teknologi tepat guna, dan kelembagaan yang kokoh.
Program Food Estate, atau yang dikenal sebagai Lumbung Pangan, merupakan inisiatif pemerintah yang terintegrasi dalam pengembangan pangan. Kebijakan ini, diinisiasi oleh Presiden Jokowi, bahkan termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Food Estate, diarahkan pada sistem agribisnis yang berbasis di pedesaan dengan pemberdayaan masyarakat adat/lokal sebagai landasan pengembangan wilayah. Komoditas prioritas dalam Food Estate meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.
Program ini lahir sebagai respons terhadap isu ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional, terutama meningkat sejak tahun 2015. Situasi semakin memburuk akibat konflik Ukraina-Rusia dan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.
Selain itu, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahun, sekitar 3 juta orang per tahun, dan degradasi lahan pertanian sebesar 100.000 hektar setiap tahunnya, semakin mengukuhkan urgensi program Food Estate dalam mendukung ketahanan pangan nasional. @wara-e







