IndonesiaBuzz: Magetan, 7 Februari 2024 – DN (27) , seorang pria asal Kecamatan Bendo, Magetan, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap kekasihnya, serta menolak untuk menikahinya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Menurut keterangan dari Kapolres Satria, tersangka diamankan setelah diduga memperkosa kekasihnya, yang juga dilaporkan oleh orang tua korban. “Tersangka diamankan karena diduga telah memperkosa kekasihnya. Pelapor adalah orang tua korban sendiri,” ungkap Kapolres Satria.
Lebih lanjut, dari pengakuan orang tua korban, diketahui bahwa pelaku memperdaya korban dengan janji akan menikahinya. Namun, ketika pelaku ditagih untuk memenuhi janji tersebut, ia justru menolak dan mengelak. “Kejadian pemerkosaan diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan Oktober. Saat itu korban menangis di kamar saat berduaan dengan calon menantu. Saat ditanya kenapa menangis, korban mengaku telah diperkosa oleh pacarnya,” jelas Kapolres Satria.
Ketika ditagih oleh orang tua korban untuk menikahi korban, tersangka menolak dengan alasan merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, berdasarkan bukti yang ada, polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku pemerkosaan. “Saat pelaku diminta menikahi korban, ia menolak karena merasa tidak memperkosa korban. Namun kita sudah punya bukti-bukti dan menetapkan calon menantu jadi tersangka,” tambah Kapolres Satria.
Kapolres Satria juga menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun. “Kita jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Satria.







