Indonesiabuzz.com : Bojonegoro, 14 Juni 2024 – Adalah DS (35), pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang tega membacok adik iparnya, IS (49), asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dengan menggunakan sebilah badik hingga adik iparnya harus dirawat intensif di RSUD Bojonegoro.
Indiden yang terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut diduga dipicu karena tersangka jengkel dengan ejekan korban tentang pekerjaannya.
Namun dengan sikap bak seorang ksatria, setelah DS melakukan aksinya, dirinya langsung menyerahkan diri ke polisi dengan terlebih dahulu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024). (Puthut-Red)







