IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Konfirmasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/26).
“Benar,” kata Budi saat ditanya mengenai keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut.
Meski telah membenarkan penangkapan petinggi perusahaan properti tersebut, Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai peran Adrianto dalam perkara yang tengah didalami KPK.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sekaligus mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan status hukum mereka.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengonfirmasi Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.
KPK masih melakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang disita. Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai uang yang diamankan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB yang tengah diselidiki.
Setelah mengamankan 17 orang dalam OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam batas waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan menguji keterangan mereka dengan barang bukti yang telah diperoleh.
KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Hingga adanya penetapan resmi dari KPK, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berkedudukan sebagai pihak yang sedang menjalani pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan bersalah. @yudi







