IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 2 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta membebaskan satu orang warga binaan penerima amnesti, Dwi Nanang Kurniawan, Sabtu (2/8/25). Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa di Lapas tersebut terdapat tiga narapidana yang memperoleh amnesti. Dua di antaranya, Ngadikan dan Jumakir, sebelumnya sudah bebas lebih dahulu melalui program pembebasan bersyarat.
“Yang kita laksanakan hari ini adalah pembebasan satu orang atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” ungkap Marjiyanto saat penyerahan narapidana kepada keluarga.
Penyerahan dilakukan langsung kepada pihak keluarga, yang diwakili oleh Eni Purwanitaningsih. Ia mengungkapkan rasa syukur atas pembebasan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri, dan Kepala Lapas Yogyakarta. Selama di sini, adik saya diperlakukan dengan baik, mendapat layanan kesehatan, obat-obatan rutin, dan petugas selalu kooperatif,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, mengungkapkan bahwa pemberian amnesti menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi kepadatan di rumah tahanan (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Dari 44.495 warga binaan yang memenuhi kriteria amnesti, sebanyak 19.337 telah lolos verifikasi awal dan akan diverifikasi ulang oleh Ditjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum,” jelas Agus.
Ia menambahkan, kebijakan amnesti diharapkan menjadi peluang bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan berperilaku lebih baik. “Amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi warga binaan sekaligus solusi jangka menengah mengatasi overcrowding di Lapas, Rutan, maupun LPKA,” pungkasnya. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







