IndonesiaBuzz: Wonosobo, 21 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran berinisial EP di kawasan Kota Wonosobo pada Rabu (23/7/25) malam.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan dalam konferensi pers, Kamis (21/8/25), menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban bersama seorang saksi selesai makan malam usai bertugas di RSUD Wonosobo. Keduanya sempat membeli kopi dan berkeliling sebelum kembali ke tempat kos korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo Arif Kristiawan mengatakan bahwa pelaku AA mencegat EP yang diduga cemburu karena kedekatan korban dengan saksi. Pelaku memarahi korban, menarik kerah bajunya, kemudian memukul wajah korban hingga mengenai hidung dan bibir atas.
“Dalam perjalanan, korban dan saksi dicegat oleh pelaku AA yang diduga cemburu karena kedekatan korban dengan saksi. Pelaku memarahi korban, menarik kerah bajunya, kemudian memukul wajah korban hingga mengenai hidung dan bibir atas,” kata Arif.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di trotoar dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya menyelamatkan diri ke tempat kos. Korban kemudian melapor ke Polres Wonosobo dengan didampingi saksi dan segera dibawa ke RSUD Wonosobo untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak lama setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku AA untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau dua tahun delapan bulan. (Hermawan.Putra/Koresponden Wonosobo)







