IndonesiaBuzz: Wonogiri, 18 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di rumah korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Jatisrono. Korban merupakan anak perempuan berusia empat tahun berinisial GP. Sementara itu, terduga pelaku berinisial SDW (67), warga setempat, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap adanya tindakan tidak pantas yang dialami anaknya. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jatisrono dan segera ditindaklanjuti bersama Satreskrim Polres Wonogiri.
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Anom Prabowo, Kamis, (18/12/25)
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses pembuktian di tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (g) juncto Pasal 25 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak anak. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







