IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Agustus 2026 – LSM Walidasa meminta Pemerintah Kota Madiun menjadikan target pengurangan sampah sebesar 30 persen sebagai kewajiban yang harus dicapai setiap RT, bukan sekadar acuan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan sampah.
Organisasi tersebut menilai keberhasilan program harus dibuktikan melalui penurunan tonase sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan juklak dan juknis yang disusun pemerintah telah memuat berbagai metode pengelolaan sampah, terutama untuk sampah organik.
Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum menegaskan adanya indikator kinerja yang mengharuskan setiap RT berkontribusi terhadap target pengurangan sampah tingkat kota.
“Metode pengelolaan sampah organik sudah ada dalam juklak dan juknis. Yang menjadi pertanyaan, apakah metode yang dipilih setiap RT itu benar-benar diwajibkan menghasilkan pengurangan sampah sesuai target? Di sinilah letak persoalannya,” kata Sutrisno.
Ia menjelaskan, apabila volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 120 ton per hari, maka target pengurangan 30 persen berarti sebanyak 36 ton sampah setiap hari harus dicegah agar tidak masuk ke TPA.
Dengan jumlah 1.025 RT di Kota Madiun, setiap RT dinilai perlu berkontribusi mengurangi sekitar 35 kilogram sampah per hari atau sekitar 1,05 ton setiap bulan.
“Jangan berhenti pada penjelasan cara mengelola sampah. Yang lebih penting adalah memastikan metode itu menghasilkan penurunan tonase sampah yang masuk ke TPA. Kalau targetnya 30 persen, maka setiap RT harus mengetahui berapa kontribusi yang harus dicapai dan bagaimana keberhasilannya diukur,” ujarnya.
Sutrisno juga mengingatkan bahwa keberhasilan mencapai target 30 persen belum otomatis menyelesaikan persoalan kapasitas TPA.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, pengurangan tersebut hanya menurunkan volume sampah menjadi sekitar 84 ton per hari sehingga umur layanan TPA diperkirakan bertambah sekitar 26 hari dibandingkan tanpa pengurangan.
“Artinya, target 30 persen merupakan langkah penting untuk memperlambat laju penumpukan sampah, tetapi belum cukup menjadi solusi akhir terhadap persoalan kapasitas TPA. Karena itu, target tersebut harus benar-benar dibuktikan melalui indikator yang terukur, bukan hanya diasumsikan tercapai karena juklak dan juknis sudah disusun,” kata Sutrisno.
LSM Walidasa mendorong Pemerintah Kota Madiun melengkapi pelaksanaan program dengan sistem pengukuran berbasis tonase di tingkat RT.
Dengan mekanisme tersebut, setiap metode pengelolaan sampah dapat dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian target pengurangan sampah yang masuk ke TPA. (@Arn/Wal)







