IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun memperkuat proses hukum tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan, dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta menerima Legal Opinion (LO), Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari persiapan pembangunan jalan tembus di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Madiun agar memiliki kepastian hukum.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat IT, Puspem Caruban, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta sejumlah tamu undangan.
Selain penyerahan Legal Opinion, pertemuan itu juga membahas penyelesaian aspek hukum dan administrasi aset daerah.
Dalam skema yang disiapkan, Pemerintah Desa Ngampel dan Pemerintah Kabupaten Madiun akan melakukan tukar menukar lahan.
Luas Tanah Kas Desa Ngampel yang menjadi objek tukar menukar mencapai 24.447 meter persegi, sedangkan lahan pengganti milik Pemerintah Kabupaten Madiun seluas 30.941 meter persegi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, mengatakan penyelesaian status TKD diperlukan karena lokasinya berada di kawasan Zona Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun.
“Proses ini memang belum selesai, sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Untuk kedepannya, kita perlu kerjasama yang sangat erat, dan bisa memberikan kontribusi yang positif”, ujar Sekda Sigit, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri dibutuhkan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami perlu bantuan dari pak Kajari dan jajarannya agar ada mitigasi hukum. Dan sudah mengajukan LO dan LA kepada pak Kajari, supaya kedepannya aman dan bermanfaat bagi masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja”, harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan proses tukar menukar harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi.
“Saya harap Pemkab Madiun dapat berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar TKD sebagai upaya mitigasi risiko adanya gugatan dari pihak ketiga terkait kepemilikan tanah, dan telah sesuai ketentuan perundang-undangan”, papar Kajari.
Achmad menilai Legal Opinion menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.
“Kami berharap kerjasama ini semakin solid, dan terkait pemanfaatan aset milik Pemkab Madiun ini bukan sekedar pengalihan penggunaan fisik barang semata, melainkan wujud sinergi antar instansi pemerintah untuk saling mendukung penegakan hukum”, tutupnya. (@Arn/Kominfo)







