IndonesiaBuzz: 7 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/26). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap perkara yang menjerat mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Ia tampak mengenakan kemeja batik yang dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda (pink). Kedua tangannya diborgol dan ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru saat memasuki gedung utama untuk menjalani pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di halaman Kejaksaan Agung. Pengawalan ketat dilakukan selama proses kedatangannya, dengan personel pengamanan internal Kejaksaan Agung dibantu aparat TNI bersenjata lengkap yang bersiaga di sekitar area pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan oleh tersangka. Menurut Rudi, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan didalami selama proses penyidikan berlangsung.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana, alat bukti, serta keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, Febrie Adriansyah tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







