IndonesiaBuzz: Wonogiri, 4 Oktober 2025 – Polres Wonogiri kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Agus Sunarno, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan dilaporkan korban pada Rabu (1/10/25).
“Korban pulang beribadah sekitar pukul 20.30 WIB mendapati pintu kamar dirusak dengan linggis. Almari sudah terbuka, sejumlah barang berharga hilang,” jelas AKP Anom, Sabtu (4/10/25)
Barang yang raib di antaranya perhiasan emas (3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, 3 anting), dua unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, satu unit televisi 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu (1/10/25) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi meringkus empat tersangka di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring. Mereka adalah Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33), warga Mranggen, Demak, Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten, serta Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi pencurian. Para pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa.
“Para tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas AKP Anom.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sinergi, kecepatan bertindak, dan ketegasan aparat ditegaskan sebagai kunci menjaga kondusifitas wilayah hukum Wonogiri. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







