Tuesday, April 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

by Yudi
April 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Barang bukti obat keras golongan daftar G, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi dari tangan tersangka CWNW alias Pethuk (25), Selasa (21/4/26).(foto: Humas Polres Ngawi).

IndonesiaBuzz: Ngawi, 21 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Selasa (21/4/26). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pelaku berinisial CWNW alias Pethuk (25) yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya tanpa izin.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, Marji Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras golongan daftar G. Barang bukti yang disita meliputi Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas Marji.

BeritaTerkait

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting mengingat pola distribusi obat keras ilegal kerap melibatkan lebih dari satu pelaku dan jaringan terorganisir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: IlegalObat KerasPeredaranPolres NgawiSatuan Reserse NarkobaUngkap
Share220SendScan

Trending

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi
News

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

37 minutes ago
RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik
News

RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

2 hours ago
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

3 hours ago
Jejak Sunyi Raden Ajeng Kartini: Saat Beasiswa Impian Dikorbankan Demi Masa Depan Bangsa
News

Jejak Sunyi Raden Ajeng Kartini: Saat Beasiswa Impian Dikorbankan Demi Masa Depan Bangsa

3 hours ago
3 Juta Penumpang Dalam 3 Bulan, Kereta Api Kian Tak Tertandingi
Halo Jatim

3 Juta Penumpang Dalam 3 Bulan, Kereta Api Kian Tak Tertandingi

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

April 21, 2026
RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

April 21, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In