IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna hari ini Selasa (21/4/2026). Momentum pengesahan tersebut dinilai sarat makna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Buruh Internasional (May Day).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi simbol komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.
“Ini menjadi hadiah Hari Kartini dan juga hadiah May Day,” ujar Dasco usai memimpin rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/26) malam.
Menurutnya, pengesahan RUU tersebut sekaligus menuntaskan proses panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. RUU PPRT diketahui telah bergulir selama 22 tahun tanpa kepastian hukum, meskipun urgensinya terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil.
Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan janji DPR kepada publik untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan, khususnya pekerja rumah tangga yang kerap menghadapi persoalan perlindungan hak, upah, hingga kondisi kerja.
Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama menjadi pekerjaan rumah legislasi nasional. Di antaranya adalah RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas selama sekitar 20 tahun, serta revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
“Beberapa undang-undang yang sudah lama menjadi PR akan kita selesaikan bersama pemerintah tahun ini,” tambahnya.
Pengesahan RUU PPRT di momen Hari Kartini dinilai memiliki makna simbolik yang kuat, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, serta pengakuan terhadap profesi pekerja domestik sebagai bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi nasional.
Dengan disahkannya RUU ini, DPR menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat emansipasi dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. @yudi







