Tuesday, April 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

by Yudi
April 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) akan menjadi kado peringatan Hari Kartini dan May Day. Senin (20/4/26) malam. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna hari ini Selasa (21/4/2026). Momentum pengesahan tersebut dinilai sarat makna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Buruh Internasional (May Day).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi simbol komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum memadai.

“Ini menjadi hadiah Hari Kartini dan juga hadiah May Day,” ujar Dasco usai memimpin rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/26) malam.

Menurutnya, pengesahan RUU tersebut sekaligus menuntaskan proses panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. RUU PPRT diketahui telah bergulir selama 22 tahun tanpa kepastian hukum, meskipun urgensinya terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil.

BeritaTerkait

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan janji DPR kepada publik untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan, khususnya pekerja rumah tangga yang kerap menghadapi persoalan perlindungan hak, upah, hingga kondisi kerja.

Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama menjadi pekerjaan rumah legislasi nasional. Di antaranya adalah RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas selama sekitar 20 tahun, serta revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.

“Beberapa undang-undang yang sudah lama menjadi PR akan kita selesaikan bersama pemerintah tahun ini,” tambahnya.

Pengesahan RUU PPRT di momen Hari Kartini dinilai memiliki makna simbolik yang kuat, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, serta pengakuan terhadap profesi pekerja domestik sebagai bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi nasional.

Dengan disahkannya RUU ini, DPR menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan semangat emansipasi dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. @yudi

Tags: DisahkanHari KartiniKadoPekerja DomestikPPRTRUU
Share219SendScan

Trending

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi
News

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

38 minutes ago
RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik
News

RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

2 hours ago
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

3 hours ago
Jejak Sunyi Raden Ajeng Kartini: Saat Beasiswa Impian Dikorbankan Demi Masa Depan Bangsa
News

Jejak Sunyi Raden Ajeng Kartini: Saat Beasiswa Impian Dikorbankan Demi Masa Depan Bangsa

3 hours ago
3 Juta Penumpang Dalam 3 Bulan, Kereta Api Kian Tak Tertandingi
Halo Jatim

3 Juta Penumpang Dalam 3 Bulan, Kereta Api Kian Tak Tertandingi

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

Jawa Barat Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Jaga Keseimbangan Fiskal dan Transisi Energi

April 21, 2026
RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

RUU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPR Sebut sebagai Kado bagi Pekerja Domestik

April 21, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In