IndonesiaBuzz: Bandung, 21 April 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kebijakan pajak tetap diberlakukan bagi kendaraan berbasis listrik, seiring upaya menjaga kontribusi pendapatan daerah di tengah percepatan transisi menuju energi ramah lingkungan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memanfaatkan infrastruktur publik, sehingga kontribusi melalui pajak dinilai tetap relevan.
“Harapan saya pajak tetap ada sebagai kontribusi daerah. Kendaraan, baik motor maupun mobil, tetap menggunakan jalan,” ujarnya di Bandung, Selasa (21/4/26).
Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh berpotensi mengganggu kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Ia menilai keberlanjutan pembangunan jalan dan fasilitas publik sangat bergantung pada penerimaan pajak daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kemudahan layanan. Salah satunya adalah kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dibebaskan dari pajak. Pemerintah tetap memberikan insentif, namun dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran insentif, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan fiskal. Artinya, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional, meskipun tidak lagi menikmati tarif pajak nol persen secara menyeluruh.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan moderat pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan strategis, yakni mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan memastikan keberlanjutan pendapatan daerah.
Selain itu, pengenaan pajak tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan, sehingga struktur tarif tetap proporsional terhadap nilai kendaraan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kendaraan listrik tetap kompetitif di pasar, sekaligus menjaga kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan. Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang mengikuti dinamika adopsi kendaraan listrik serta kebutuhan ekonomi nasional dan daerah. @yudi







