IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar narkoba internasional yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” alias Charlie alias Andre Fernando bersama Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan aliran dana masif yang mencapai ratusan miliar rupiah melalui skema rekening perantara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil analisis perbankan menunjukkan adanya penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening proksi untuk menyamarkan identitas transaksi antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total arus masuk pada empat rekening utama yang berhasil kami telusuri mencapai Rp124 miliar dari 2.134 transaksi,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/26).
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim gabungan telah mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai penyedia rekening. Salah satunya adalah perempuan berinisial L asal Bekasi, yang rekeningnya mencatat arus dana masuk terbesar, yakni Rp81 miliar dari 946 transaksi dalam periode Agustus 2024 hingga Maret 2026.
Penyidik juga menemukan pola transaksi mencurigakan berupa praktik structuring, yakni pemecahan transaksi dalam nominal kecil untuk menghindari deteksi otoritas keuangan. Dalam kasus ini, ditemukan transaksi berulang senilai Rp99 juta sebanyak 445 kali. Tersangka L diketahui direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka rekening dan menyerahkan akses ATM serta layanan mobile banking.
Tersangka lain, DEH, perempuan asal Tasikmalaya, juga menyerahkan identitas pribadinya untuk pembuatan rekening yang kemudian dikuasai oleh Andre Fernando. Rekening tersebut digunakan untuk operasional keuangan sindikat dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar dari 654 kali transaksi.
Selain itu, tersangka berinisial TZR diketahui rekeningnya digunakan langsung oleh pemasok utama narkotika, Hendra Lukmanul Hakim, untuk menerima aliran dana dari jaringan perantara. Dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026, tercatat dana masuk sebesar Rp35 miliar dari 426 transaksi.
Sementara itu, satu rekening lainnya milik tersangka MR digunakan langsung oleh Andre Fernando untuk menampung dana awal dari para pembeli narkoba, termasuk dari bandar lain. Rekening tersebut mencatat perputaran dana sebesar Rp3,9 miliar dari 108 transaksi dan diketahui dibeli oleh sindikat dengan harga Rp5 juta lengkap dengan perangkat pendukung.
Eko menegaskan bahwa data aliran dana masih bersifat dinamis dan proses pengembangan kasus terus dilakukan. Penelusuran tidak hanya menyasar penyedia rekening, tetapi juga koordinator jaringan, pelaku peredaran, hingga bandar utama sebagai pengendali transaksi.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari penyedia rekening hingga bandar narkoba sebagai pengendali utama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi indikasi kuat bahwa praktik pencucian uang masih menjadi modus utama dalam menyamarkan hasil kejahatan narkotika. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan keuangan ilegal yang menopang peredaran narkoba di Indonesia. @yudi







