IndonesiaBuzz: Semarang, 19 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 10,84 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/26) sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten. Dua tersangka yang diamankan yakni MIS (33), warga Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), yang turut terlibat dalam peredaran.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka dan tujuh paket lainnya di dalam tas selempang milik tersangka MIS,” ungkap Yos Guntur.

Barang bukti satu paket sabu dan tujuh paket obat terlarang lainnya yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dari tangan tersangka MIS (33) dan ARS (25).
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan tujuh paket sabu lainnya yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda. Modus ini dikenal sebagai sistem “tempel”, yakni menyimpan narkotika di titik tertentu untuk menghindari transaksi langsung.
Sejumlah lokasi penyimpanan tersebut tersebar di kawasan Palur, termasuk di sekitar SPBU, mesin ATM, warung, minimarket di wilayah Pucangsawit, hingga area sekitar Palur Plaza di Kota Surakarta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). GRR diduga sebagai pengendali jaringan yang mengatur distribusi sabu dengan sistem pecah paket.
“Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas ini dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Modus sistem tempel menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







