IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juni 2026 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyusul penangkapan sejumlah pihak dalam operasi senyap KPK yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam. Salah satu pejabat yang dikabarkan turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
“Terkait dengan OTT yang dilakukan KPK, prinsipnya kami menghormati dan menunggu rilis dari KPK,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/26).
Sikap tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dan belum mengumumkan secara resmi status hukum para terduga yang terjaring dalam operasi tersebut.
Di tengah berkembangnya kasus, Hendarsam menegaskan bahwa pelayanan publik di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tidak mengalami gangguan. Masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, izin tinggal, maupun layanan keimigrasian lainnya tetap dapat mengakses pelayanan seperti biasa.
“Terkait dengan layanan, tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Untuk menjamin kelancaran operasional, Ditjen Imigrasi telah menugaskan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta mengambil alih koordinasi sementara terhadap penyelenggaraan layanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Layanan tetap berjalan karena ditangani oleh Kakanwil saat ini,” tambah Hendarsam.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian. Selain aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sejumlah pihak swasta juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembangan perkara masih berlangsung dan tim penyidik masih bergerak di sejumlah daerah lain di luar Jakarta.
“Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di Bali dan Jawa Barat,” ujar Budi.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), termasuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus ini kembali menyoroti sektor pelayanan publik yang memiliki tingkat interaksi tinggi dengan masyarakat maupun warga negara asing. Layanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis karena berkaitan langsung dengan investasi, aktivitas bisnis, ketenagakerjaan, hingga mobilitas internasional.
Pengamat tata kelola publik menilai, keberlanjutan pelayanan di tengah proses hukum menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, langkah Ditjen Imigrasi memastikan operasional tetap berjalan dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pelayanan publik sembari menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, identitas para tersangka, serta dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian di Jakarta Barat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara tetap menjadi tantangan penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. @yudi







