IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 Juni 2026 – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), usai dicopot dari jabatannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan itu terjadi tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Dia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun. Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan terlihat berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Wajahnya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung. Dadan dicopot dari Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Posisi yang ditinggalkan Dadan diisi Nanik S. Deyang. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan.
Rabu dini hari tadi, ruangan pimpinan BGN digeledah Kejagung. Sumber dari internal Kejagung menyebutkan, penggeledahan diduga terkait kasus jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Penyidikan berawal dari adanya temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan oknum pejabat tinggi BGN. Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Sejauh ini, dugaan praktik tersebut terungkap di beberapa daerah. Pertama di Batam. Di sana, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Kedua di Jawa Barat, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dari 21 orang yang mengaku menjadi korban.
Ketiga, kasus dugaan penipuan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Terungkap, satu titik dijual dengan harga Rp 950 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang telah dikumpulkan, BGN menyimpulkan praktik jual beli SPPG tersebut dilakukan secara terorganisir. BGN menduga terdapat kelompok terstruktur yang terlibat di balik aksi penipuan tersebut.
Modus yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan kejadian di sejumlah daerah lain. Pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN. Mereka menggunakan foto sebagai bukti kedekatan. @yudi







